

Program Kota Wakaf merupakan tindaklanjut optimalisasi peranan wakaf untuk kesejahteraan umum dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Program ini bertujuan untuk membangun ekosistem wakaf yang kuat di tingkat Kabupaten/Kota, bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Ditjen Bimas Islam, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Pemerintah Daerah, Lembaga Keuangan Syariah (LKS PWU), Organisasi Masyarakat Islam, Lembaga Pendidik, dan pihak-pihak terkait lainnya. Melalui program kota wakaf, ekosistem wakaf dibangun dengan prinsip kolaboratif, partisipatoris dan integratif