BANTUAN PEMBIAYAN BADAN WAKAF INDONESIA
Sebagaimana pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, bahwa Kementerian Agama memiliki amanah untuk memberikan bantuan pembiayaan Badan Wakaf Indonesia. Bantuan pembiayaan Badan Wakaf Indonesia adalah bantuan yang dialokasikan melalui akun belanja barang (akun 52) untuk mendukung pembiayaan lembaga tersebut, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, guna memastikan transparansi, akuntabilitas dan pencapaian target program. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, pencapaian target, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran bantuan, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam perlu menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pembiayaan Badan Wakaf Indonesia.