BANTUAN PEMBIAYAN BADAN WAKAF INDONESIA

Sebagaimana pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, bahwa Kementerian Agama memiliki amanah untuk memberikan bantuan pembiayaan Badan Wakaf Indonesia. Bantuan pembiayaan Badan Wakaf Indonesia adalah bantuan yang dialokasikan melalui akun belanja barang (akun 52) untuk mendukung pembiayaan lembaga tersebut, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, guna memastikan transparansi, akuntabilitas dan pencapaian target program. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, pencapaian target, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran bantuan, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam perlu menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pembiayaan Badan Wakaf Indonesia.

Jadwal
Pengusulan        Pemeriksaan Data dan Berkas        Penetapan        Selesai   
Syarat Dokumen
No Dokumen
1 Laporan kinerja tahun sebelumnya
2 RKAT (berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang, disertai dukungan manajemen)
3 Surat permohonan yang ditandatangani oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia ditujukan kepada Direktur Jenderal;
4 Fotokopi Surat Keputusan Presiden tentang Badan Wakaf Indonesia (Pusat); atau Fotokopi Surat Keputusan Ketua Badan Wakaf Indonesia (Provinsi dan Kab/Kota);
5 Fotokopi Surat Keputusan Ketua Badan Wakaf Indonesia;
6 Fotokopi buku rekening bank atas nama Badan Wakaf Indonesia (atau perwakilan bagi BWI Perwakilan Provinsi dan Kab/Kota);
7 Surat keterangan dari bank yang menyatakan rekening tersebut masih aktif;
8 Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
9 Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp 10.000,-.

Agenda Jadwal
Pengusulan Bantuan 1 April 2026 00:00 s.d. 17 April 2026 00:00
Pemeriksaan Data dan Berkas 18 April 2026 00:00 s.d. 24 April 2026 00:00
Penetapan 1 Mei 2026 00:00 s.d. 8 Mei 2026 00:00
Selesai 30 Mei 2026 00:00 s.d. 8 Januari 2027 00:00