Inkubasi Wakaf Produktif adalah wahana transformasi pembentukan sumber daya manusia nazhir menjadi sumber daya manusia yang mempunyai jiwa usaha kreatif, inovatif dan visioner. Nazhir penerima bantuan akan mendapatkan akses permodalan, pelatihan dan pendampingan.
Program Inkubasi Wakaf Produktif bertujuan:
1. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para nazhir dengan cara menumbuhkankembangkan jiwa kewirausahaan dan menerapkan pola manajemen usaha yang baik;
2. Peningkatan koordinasi dan sinkronisasi dengan mitra dan stakeholders;
3. Pendampingan dan penguatan akses bantuan inkubasi wakaf produktif berbasis dana APBN;
4. Membuka peluang lapangan pekerjaan di sekitar tanah wakaf; dan
5. Menjadikan tanah wakaf produktif bernilai ekonomis sehingga dapat dikerjasamakan dengan investor baik dalam maupun luar negeri.
| Syarat Dokumen | |
|---|---|
| No | Dokumen |
| 1 | Dokumen AIW/APAIW yang ditebitkan oleh Kementerian Agama, berkas scan seluruh halaman jelas dan tidak terpotong |
| 2 | Sertifikat wakaf yang diterbitkan oleh ATR/BPN. DIwajibkan scan seluruh halaman terlihat jelas dan tidak terpotong |
| 3 | Dokumen Proposal Usaha Tanah Wakaf Produktif |
| 4 | Foto Usaha yang dikembangkan (1) |
| 5 | Foto Usaha yang dikembangkan (2) |
| 6 | Foto Usaha yang dikembangkan (3) |
| 7 | Surat Rekomendasi dari Kanwil atau BWI |