Program Kota Wakaf Tahun 2024

Program Kota Wakaf merupakan tindak lanjut optimalisasi peranan wakaf untuk kesejahteraan umum dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Program ini bertujuan untuk membangun ekosistem wakaf yang kuat di tingkat Kabupaten/Kota, bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Ditjen Bimas Islam, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Pemerintah Daerah, Lembaga Keuangan Syariah (LKS PWU), Organisasi Masyarakat Islam, Lembaga Pendidik, dan pihak-pihak terkait lainnya. Melalui program kota wakaf, ekosistem wakaf dibangun dengan prinsip kolaboratif, partisipatoris dan integratif.

 Program Kota Wakaf memiliki tujuan, yaitu:

  1. Meningkatkan produktivitas perekonomian sektor UMKM. Dengan memanfaatkan dana wakaf untuk investasi dalam sektor-sektor ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, diupayakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah.
  2. Meningkatkan Kesejahteraan. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan, termasuk dalam bidang kesehatan dan pendidikan, dengan menggunakan sumber daya wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.
  3. Meningkatkan Kualitas Pendidikan. Program ini berkomitmen untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota dengan memanfaatkan dana wakaf untuk membangun dan memperbaiki sarana pendidikan serta memberikan dukungan biaya pendidikan kepada peserta didik.
  4. Peningkatan Kualitas Kesehatan. Program ini juga akan digunakan untuk memperkuat infrastruktur kesehatan di tingkat lokal, memberikan layanan kesehatan yang terjangkau, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan dalam masyarakat.

Sebagai program berbasis kewilayahan, Program Kota Wakaf menjadikan Kabupaten/Kota sebagai lokus pemberdayaan, pengembangan dan pengelolaan yang berbasis wakaf, pembangunan infrastruktur publik berbasis wakaf (sarana pendidikan, kesehatan, dan ekonomi) dan memiliki tanah wakaf yang telah digunakan maupun yang peruntukannya untuk kesejahteraan sosial. 

Syarat Dokumen
No Dokumen
1 Surat Dukungan Pemerintah Daerah
2 Laporan Penyelenggaraan Program Literasi Wakaf
3 SK BWI Perwakilan Kabupaten/Kota dilampirkan dokumentasi Kantor Sekretariat BWI Perwakilan
4 Surat Dukungan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama
5 Surat Keterangan telah melaksanakan Gerakan Wakaf Uang (Kanwil Kemenag atau Kankemenag Kabupaten/Kota)
6 Dokumen AIW/APAIW/Sertifikat Wakaf (minimal 5 dokumen)
7 Profil lahan pemberdayaan tanah wakaf (minimal 5 lokasi)
8 Surat Pernyataan bahwa 25% tanah wakaf di wilayah pengusul Program Kota Wakaf tidak dalam sengketa (dari Kanwil Kemenag atau Kankemenag Kab/Kota)