Program Kota Wakaf merupakan tindak lanjut optimalisasi peranan wakaf untuk kesejahteraan umum
dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Program ini
bertujuan untuk membangun ekosistem wakaf yang kuat di tingkat Kabupaten/Kota,
bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Ditjen Bimas Islam, Badan Wakaf
Indonesia (BWI), Pemerintah Daerah, Lembaga Keuangan Syariah (LKS PWU), Organisasi
Masyarakat Islam, Lembaga Pendidik, dan pihak-pihak terkait lainnya. Melalui
program kota wakaf, ekosistem wakaf dibangun dengan prinsip kolaboratif,
partisipatoris dan integratif.
Program Kota Wakaf memiliki tujuan, yaitu:
Sebagai program berbasis kewilayahan, Program Kota Wakaf menjadikan Kabupaten/Kota
sebagai lokus pemberdayaan, pengembangan dan pengelolaan yang berbasis wakaf,
pembangunan infrastruktur publik berbasis wakaf (sarana pendidikan, kesehatan,
dan ekonomi) dan memiliki tanah wakaf yang telah digunakan maupun yang
peruntukannya untuk kesejahteraan sosial.
| Syarat Dokumen | ||
|---|---|---|
| No | Dokumen | |
| 1 | Surat Dukungan Pemerintah Daerah | |
| 2 | Laporan Penyelenggaraan Program Literasi Wakaf | |
| 3 | SK BWI Perwakilan Kabupaten/Kota dilampirkan dokumentasi Kantor Sekretariat BWI Perwakilan | |
| 4 | Surat Dukungan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama | |
| 5 | Surat Keterangan telah melaksanakan Gerakan Wakaf Uang (Kanwil Kemenag atau Kankemenag Kabupaten/Kota) | |
| 6 | Dokumen AIW/APAIW/Sertifikat Wakaf (minimal 5 dokumen) | |
| 7 | Profil lahan pemberdayaan tanah wakaf (minimal 5 lokasi) | |
| 8 | Surat Pernyataan bahwa 25% tanah wakaf di wilayah pengusul Program Kota Wakaf tidak dalam sengketa (dari Kanwil Kemenag atau Kankemenag Kab/Kota) | |