Program Kota Wakaf merupakan kebijakan pemberdayaan, pengembangan, dan\r\npengelolaan harta benda wakaf berbasis kewilayahan yang dirancang untuk memperkuat\r\ntata kelola wakaf secara terintegrasi dan berkelanjutan. Program ini melibatkan K\/L,\r\npemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, lembaga zakat, lembaga wakaf, wakaf,\r\nserta masyarakat dalam satu ekosistem kolaboratif pengelolaan dana sosial Islam.\r\nSejak akhir tahun 2023, Program Kota Wakaf diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Bimbingan\r\nMasyarakat Islam c.q. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagai langkah strategis\r\nuntuk mendorong sinergi kementerian\/lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga\r\npengelola zakat dan wakaf. Kebijakan ini diarahkan pada pembentukan satu wilayah\r\nkabupaten\/kota yang terintegrasi dalam optimalisasi dana sosial Islam (Islamic social fund),\r\npeningkatan kesejahteraan masyarakat, perlindungan dan legalitas aset wakaf, serta\r\nkeberlanjutan pengelolaan wakaf produktif.\r\nDalam kurun waktu kurang dari tiga tahun, implementasi program telah dilaksanakan di 16\r\n(enam belas) lokasi, yaitu Kabupaten Siak, Kabupaten Gunungkidul, Kota Padang, Kota\r\nTasikmalaya, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Wajo, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten\r\nCianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kota\r\nSurabaya, Kota Ambon, Kota Mataram, dan Kabupaten Maros. Pelaksanaan di lokasi tersebut\r\nmenjadi model awal pengembangan kawasan wakaf berbasis kewilayahan.Arah kebijakan tahun 2026, optimalisasi Program Kota Wakaf dilaksanakan melalui dua\r\npendekatan, sebagai berikut: (1) intensifikasi, yaitu penguatan kualitas implementasi di\r\nlokasi yang telah berjalan melalui peningkatan tata kelola, pengembangan aset wakaf\r\nproduktif, percepatan legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf, peningkatan kapasitas dan\r\nsertifikasi nazhir, serta penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah, dan (2)\r\nekstensifikasi, yaitu perluasan cakupan program ke 24 (dua puluh empat) lokasi baru guna\r\nmemperluas dampak nasional dan mempercepat integrasi pengelolaan wakaf berbasis\r\nwilayah.\r\nDalam rangka implementasi dua pendekatan tersebut, terdapat tiga opsi kebijakan: opsi 1.\r\nintegratif penuh, mengintegrasikan seluruh program pemberdayaan zakat dan wakaf\r\ndalam satu kerangka besar Program Kota Wakaf sebagai program payung berbasis wilayah,\r\nopsi 2. paralel terfokus, program pemberdayaan zakat dan wakaf tetap berjalan sesuai\r\nkarakteristik, segmentasi, dan target masing-masing, dengan koordinasi terbatas pada titik\r\nsinergi tertentu., dan opsi 3. model hibrida (kombinatif), mengombinasikan integrasi dan\r\npendekatan terpisah secara selektif, dengan integrasi pada aspek perencanaan, pelaporan,\r\ndan penguatan kelembagaan, namun tetap mempertahankan fleksibilitas teknis masingmasing program, artinya program pemberdayaan zakat yang sudah berjalan diluar program\r\nkota wakaf dilakukan secara parsial.\r\n<\/p>
| Syarat Dokumen | ||
|---|---|---|
| No | Dokumen | |
| 01 | Surat Komitmen kesediaan penyelenggaraan kota wakaf yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk | |
| 02 | Surat Dukungan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama | |
| 03 | Surat Pernyataan bahwa 25% tanah wakaf di wilayah pengusul Program Kota Wakaf tidak dalam sengketa (dari Kanwil Kemenag atau Kankemenag Kab/Kota) | |
| 04 | foto kopi Surat Keputusan kepengurusan aktif BWI perwakilan kabupaten/kota | |
| 05 | fotokopi sertifikat SKKNI Nazhir minimal 3 (tiga) orang | |
| 06 | Surat Keterangan telah melaksanakan Gerakan Wakaf Uang (Kanwil Kemenag atau Kankemenag Kabupaten/Kota) | |
| 07 | data laporan pengumpulan gerakan wakaf uang | |
| 08 | data harta benda wakaf yang memiliki dokumen AIW/APAIW; | |
| 09 | data Nazhir wakaf tanah dan wakaf uang | |
| 10 | data potensi tanah wakaf produktif minimal 5 (lima) titik lokasi yang disertai data mauquf ‘alaih atau peruntukan harta benda wakaf | |
| 11 | Surat Rekomendasi Kanwil | |
| Agenda | Jadwal |
|---|---|
| Pengusulan Melalui PZW | 29 April 2026 00:01 s.d. 26 Mei 2026 23:59 |
| Pelaksanaan Wawancara | 9 Juni 2026 00:01 s.d. 15 Juni 2026 23:59 |
| Penetapan | 22 Juni 2026 00:01 s.d. 24 Juni 2026 23:59 |