Syarat Dokumen
No Dokumen
1 Surat Permohonan Nazhir
2 Fc AIW atau APAIW yang dilegalisir PPAIW setempat dan/atau Sertipikat Wakaf
3 Fc Surat Pengesahan Nazhir dan Keputusan Perpanjangan/ Pergantian Nazhir dari BWI jika terdapat pergantian Nazhir
4 Surat Perjanjian Tukar menukar Harta Benda Wakaf antara Nazhir dan Pihak Penukar, ditandatangani diatas materai Rp.10.000,-
5 Fc Identitas Nazhir dan Pihak Penukar
6 Surat Dukungan/Pernyataan Persetujuan Mauquf Alaih/Wakif
7 Rencana Kerja Nazhir setelah perubahan status/penukaran
8 Surat Pernyataan Penukar bahwa tananhnya tidak dalam sengketa, perkara, sitaaan dan tidak dijaminkan
9 Surat Pernyataan bahwa Harta Benda Wakaf lama tidak akan digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan Syariat Islam
10 Berita acara hasil survei calon tanah penukar, dengan melibatkan unsur Pemda, Kantah, MUI, Kankemenag Kab./Kota, Nazhir, KUA dan BWI
11 Sertipikat harta benda penukar atau bukti kepemilikan lain yang sah atas nama penukar sesuai peraturan UU
12 Fc Akta Pendirian dan Surat Izin Organisasi/Badan Hukum bagi Penukar Organisasi/Badan Hukum
13 Rencana Tata Ruang Wilayah
14 Fc Peraturan mengenai proyek yang dimaksud masuk kedalam Rencana Umum Pembangunan Infrastruktur Kementerian/Lembaga
15 Hasil Penilaian oleh Penilai Pertanahan (Penilai) atau Penilai Publik atas Harta Benda Wakaf dan harta benda penukar tahun berjalan (KJPP)
16 Peta Bidang Tanah Penukar terbaru